Rekomendasi

PT. PLN Sibolga Polisikan Dua Perusahaan Tv Kabel Prabayar

Sabtu, 05 Agustus 2017 : 21.39
Published by Hariankota
SIBOLGA - Pihak PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Sibolga Sumatera Utara, telah melaporkan perusahaan TV kabel berlangganan, PT Naomi Nauli Sejahtera  dan PT Citra Angkola Sejahtera (CAS) ke polisi.

Pelaporan itu sebagai bentuk keberatan atas pemakaian tiang listrik tanpa izin oleh kedua perusahaan swasta tersebut pasca penertiban oleh PLN. Pelaporan itu dibenarkan oleh Supervisor Administrasi PT PLN Area Sibolga, Mulyadi, yang dikonfirmasi Wartawan pada yang lalu lewat via telepon selularnya.

Karena dianggap membandel dan tidak punya itikad baik, pihaknya telah melaporkan kedua pengusahanya, tepatnya PT Naomi Nauli Sejahtera ke Polres Sibolga dan PT CAS ke Polres Tapanuli Tengah.

"Sudah kita laporkan kemarin dua-duanya," jawab Mulyadi seraya menjelaskan pelaporan itu dilayangkan secara tertulis.

Ditanya soal apakah kemudian saluran tv kabel yang telah tersambung kembali pasca pemutusan jaringan beberapa waktu lalu menandakan telah mendapat izin dari PLN maupun PT Icon Plus (anak perusahaan PLN bidang jaringan), Mulyadi menipisnya. "Belum ada (izin pemakaian tiang listrik)," jawabnya lagi.

Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Benny R Hutajulu yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan pihak telah menerima berkas pelaporan yang dilayangkan pihak PLN Area Sibolga itu.

"Laporannya memang model A perihal keberatan atas pemakaian tiang-tiang listrik oleh perusahaan tv kabel itu. Akan ditindaklanjuti," ujar Kapolres.

Untuk sekedar diketahui, beberapa hari pasca pemutusan pangkal jaringan tv kabel dari tiang-tiang listrik PLN, saluran siaran rupanya kembali tersambung ke para pelanggan, baik di wilayah Kota Sibolga maupun di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun penyambungan kembali itu diduga dilakukan sepihak oleh kedua perusahaan tv kabel tersebut. (syah/gun)
Share this Article :