hariankota.com - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Perda No 9 tahun 2014 setiap usaha pemondokan di kota Solo, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Namun mayoritas pemilik usaha pemondokan di kota Solo seperti tempat kos dan penginapan ternyata belum mengantongi surat (TDUP).
Padahal Perda No 9 tahun 2014 sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Namun temuan di lapangan justru banyak pemilik usaha tersebut justru belum mengetahui adanya peraturan tersebut (perda).
Hal tersebut terungkap ketika beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia dan memeriksa rumah-rumah kos dan pemondokan di Solo termasuk menanyakan masalah perijinannya.
Untuk itulah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo yang paling berkompeten dengan Perda tersebut rutin menggelar sosialisasi terkait pemberlakuan Perda tersebut.
Salah satu tujuan sosialisasi untuk menjelaskan pada pelaku usaha tersebut bagaimana prosedur perijinan selain itu juga untuk bisa melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pemiliknya. Selain itu untuk bisa mengetahui berapa jumlah pasti pelaku usaha rumah kos dan pemondokan di Kota Solo.
Kepala Disbudpar Kota Solo, Eny Tyasni Sujana mengatakan sosialisasi perlu dilakukan karena masih banyak pelaku usaha rumah kos dan pemondokan yang belum memiliki ijin.
"Hal ini dilakukaan karena banyak pelaku usaha rumah kos dan pemondokan yang belum mengajukan ijin usaha," jelasnya di Solo Jawa Tengah, Jumat (30/9/2016).
Eny menjelaskan sesuai dengan ketentuan Perda No 9 tahun 2014 bagi pengusaha rumah kos dan penginapan yang memiliki 10 kamar wajib mengajukan ijin pada Pemkot Solo.
Selain itu juga ada ketentuan kos tidak boleh di campur antara lelaki dan perempuan (kecuali yang sudah berkeluarga).
"Namun itu berbeda dengan penginapan yang bisa menerima penghuni pria dan wanita," papar Eny lebih lanjut.
Dalam sosialisasi tersebut juga diberikan penjelasan bagaimana prosedur prijinanannya mulai dari ijin RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kantor BPMPT.
Terkait pajak yang diberlakukan yakni pemilik rumah kos akan dikenakan pajak daerah senilai 5 persen, dan penginapan dikenakan pajak daerah senilai 10 persen dari hasil pendapatan mereka.(Way)
Namun mayoritas pemilik usaha pemondokan di kota Solo seperti tempat kos dan penginapan ternyata belum mengantongi surat (TDUP).
Padahal Perda No 9 tahun 2014 sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Namun temuan di lapangan justru banyak pemilik usaha tersebut justru belum mengetahui adanya peraturan tersebut (perda).
Hal tersebut terungkap ketika beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia dan memeriksa rumah-rumah kos dan pemondokan di Solo termasuk menanyakan masalah perijinannya.
Untuk itulah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo yang paling berkompeten dengan Perda tersebut rutin menggelar sosialisasi terkait pemberlakuan Perda tersebut.
Salah satu tujuan sosialisasi untuk menjelaskan pada pelaku usaha tersebut bagaimana prosedur perijinan selain itu juga untuk bisa melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pemiliknya. Selain itu untuk bisa mengetahui berapa jumlah pasti pelaku usaha rumah kos dan pemondokan di Kota Solo.
Kepala Disbudpar Kota Solo, Eny Tyasni Sujana mengatakan sosialisasi perlu dilakukan karena masih banyak pelaku usaha rumah kos dan pemondokan yang belum memiliki ijin.
"Hal ini dilakukaan karena banyak pelaku usaha rumah kos dan pemondokan yang belum mengajukan ijin usaha," jelasnya di Solo Jawa Tengah, Jumat (30/9/2016).
Eny menjelaskan sesuai dengan ketentuan Perda No 9 tahun 2014 bagi pengusaha rumah kos dan penginapan yang memiliki 10 kamar wajib mengajukan ijin pada Pemkot Solo.
Selain itu juga ada ketentuan kos tidak boleh di campur antara lelaki dan perempuan (kecuali yang sudah berkeluarga).
"Namun itu berbeda dengan penginapan yang bisa menerima penghuni pria dan wanita," papar Eny lebih lanjut.
Dalam sosialisasi tersebut juga diberikan penjelasan bagaimana prosedur prijinanannya mulai dari ijin RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kantor BPMPT.
Terkait pajak yang diberlakukan yakni pemilik rumah kos akan dikenakan pajak daerah senilai 5 persen, dan penginapan dikenakan pajak daerah senilai 10 persen dari hasil pendapatan mereka.(Way)
