Dasar dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 15.243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali, adalah terkait kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, yang memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga.
Tujuannya tak lain agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali, sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia.
“Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi COVID-19,” kata Gubernur Koster.
Sementara itu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, tertanggal 26 Juni 2020.


